Posts Tagged ijin mendirikan bangunan
Ijin Mendirikan Bangunan
>
-[1>Ijin--endiriDasar Pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah. Nama badan yang berwenang pun berbeda-beda. Misalnya di DKI Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) lalu ada juga yang bernama Dinas Tata Kota, Dinas Tata Bangunan dan lain lain.
IMB juga membuat bangunan yang anda miliki memiliki kepastian hukum. Anda pun dapat dengan mudah mengurus kredit bank, ijin usaha dan transaksi jual beli bangunan tersebut.
Berikut adalah dokumen2 yang perlu dipersiapkan dalam mengurus IMB :
1. Formulir permohonan IMB
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy pembayaran PBB terakhir
4. Fotocopy sertifikat/akte jual beli/ surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
5. Gambar Denah Bangunan dan bangunan pelengkapnya.
6. Gambar Situasi Bangunan, Tampak dan Potongan
7. Surat Kuasa, jika anda meminta orang lain atau kontraktor yang mengurus IMB anda.
8. Ketentuan lain yang berlaku sesuai daerahyang bersangkutan
Tarif IMB tergantung dari besarnya bangunan yang akan didirikan. Dihitung per meter persegi sekitar Rp. 400 – Rp.6000,-. Juga ada biaya untuk Retribusi Atas Pelayanan Permohonan IMB yang besarnya juga bervariasi. Waktu pengurusan pun berbeda untuk masing-masih daerah. Jika data sudah lengkap dapat memakan waktu 10 hari sampai 1 bulan.

