Posts Tagged ijin mendirikan bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB)]

Pada prinsipnya IMB bertujuan untuk mengatur keserasian antara lingkungan dan bangunan. Dalam proses pemberian IMB akan dilakukan analisis terhadap desain bangunan dalam kaitan keserasiannya dengan lingkungan dan keamanan bagi penghuninya.

Satu hal yang sering menjadi keberatan dalam pengaturan IMB adalah masalah penentuan garis sepadan bangunan yang membuat lahan kita yang terbatas terasa semakin sempit. Misalnya saja untuk mendirikan rumah bangunan harus menyisakan 3 – 8 m tanah di batas depan tanah. Sesungguhnya pengaturan ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan penghuni. Batas ini membantu meredam terpaan debu dan kebisingan dari jalan supaya tidak langsung masuk ke dalam rumah.

Dasar Pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah. Nama badan yang berwenang pun berbeda-beda. Misalnya di DKI Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) lalu ada juga yang bernama Dinas Tata Kota, Dinas Tata Bangunan dan lain lain.

IMB juga membuat bangunan yang anda miliki memiliki kepastian hukum. Anda pun dapat dengan mudah mengurus kredit bank, ijin usaha dan transaksi jual beli bangunan tersebut.

Berikut adalah dokumen2 yang perlu dipersiapkan dalam mengurus IMB :

1. Formulir permohonan IMB

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy pembayaran PBB terakhir

4. Fotocopy sertifikat/akte jual beli/ surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

5. Gambar Denah Bangunan dan bangunan pelengkapnya.

6. Gambar Situasi Bangunan, Tampak dan Potongan

7. Surat Kuasa, jika anda meminta orang lain atau kontraktor yang mengurus IMB anda.

8. Ketentuan lain yang berlaku sesuai daerahyang bersangkutan

Tarif IMB tergantung dari besarnya bangunan yang akan didirikan. Dihitung per meter persegi sekitar Rp. 400 – Rp.6000,-. Juga ada biaya untuk Retribusi Atas Pelayanan Permohonan IMB yang besarnya juga bervariasi. Waktu pengurusan pun berbeda untuk masing-masih daerah. Jika data sudah lengkap dapat memakan waktu 10 hari sampai 1 bulan.

,

1 Comment